Perbedaan Sumberdaya dan Cadangan dalam Pertambangan
Penjelasan sumberdaya (tereka, tertunjuk, terukur) dan cadangan (terkira, terbukti) menurut Kode KCMI, faktor pengubah, serta peran Competent Person Indonesia.
Dua kata ini sering dipakai bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal artinya berbeda jauh. Sebuah perusahaan bisa punya sumberdaya ratusan juta ton, tapi cadangannya hanya sebagian kecil. Bagi investor, bank, dan pemerintah, perbedaan ini sangat penting karena cadangan adalah angka yang benar-benar diharapkan bisa ditambang dan dijual.
Di Indonesia, pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya, dan cadangan mengacu pada Kode KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia), yang sejalan dengan standar internasional seperti JORC.
Sumberdaya (resources)
Sumberdaya adalah endapan yang punya prospek wajar untuk akhirnya bisa ditambang secara ekonomis. Jumlah, kualitas, dan sebarannya diperkirakan dari data geologi seperti titik bor dan singkapan.
Berdasarkan tingkat keyakinannya, sumberdaya dibagi tiga:
| Kategori | Istilah internasional | Tingkat keyakinan |
|---|---|---|
| Tereka | Inferred | Rendah, data masih jarang |
| Tertunjuk | Indicated | Sedang |
| Terukur | Measured | Tinggi, data rapat dan konsisten |
Keyakinan ini sangat dipengaruhi jarak titik bor dan kemenerusan lapisan yang terlihat dari data.
Cadangan (reserves)
Cadangan adalah bagian dari sumberdaya tertunjuk dan terukur yang bisa ditambang secara ekonomis, setelah mempertimbangkan berbagai faktor pengubah. Cadangan dibagi dua:
| Kategori | Istilah internasional | Berasal dari |
|---|---|---|
| Terkira | Probable | Umumnya dari sumberdaya tertunjuk (bisa juga terukur) |
| Terbukti | Proved | Dari sumberdaya terukur |
Sumberdaya tereka tidak bisa dikonversi menjadi cadangan, karena tingkat keyakinannya belum cukup.
Faktor pengubah (modifying factors)
Inilah yang membuat angka cadangan selalu lebih kecil dari sumberdaya. Faktor-faktor tersebut antara lain:
- Penambangan: batas pit, sudut lereng, ketebalan minimum yang bisa ditambang, kehilangan (losses) dan dilusi saat penggalian.
- Ekonomi: harga jual, biaya penambangan, stripping ratio batas impas.
- Pengolahan dan pemasaran: apakah kualitas memenuhi kebutuhan pasar.
- Hukum dan perizinan: batas wilayah izin, kawasan hutan, dan aturan lain.
- Lingkungan dan sosial: area yang tidak boleh diganggu, permukiman, dan persetujuan masyarakat.
- Infrastruktur: akses jalan, pelabuhan, dan ketersediaan energi.
Contoh sederhana: dari sumberdaya terukur 50 juta ton, sebagian berada di luar batas pit ekonomis karena stripping ratio-nya terlalu tinggi, sebagian lagi di bawah sungai yang tidak boleh ditambang, dan ada kehilangan saat penggalian. Hasil akhirnya mungkin cadangan terbukti 32 juta ton. Konsep batas ekonomis ini dibahas di artikel stripping ratio dan BESR.
Cadangan bisa berubah
Cadangan tidak abadi. Harga batubara naik bisa membuat area yang tadinya tidak ekonomis menjadi layak, sehingga cadangan bertambah. Sebaliknya, kenaikan biaya atau perubahan aturan bisa menurunkannya. Karena itu estimasi cadangan diperbarui secara berkala.
Siapa yang berhak melaporkan
Laporan sumberdaya dan cadangan untuk keperluan resmi harus disusun atau disetujui oleh orang yang kompeten, yang dalam Kode KCMI disebut Competent Person Indonesia (CPI). Seorang CPI harus punya pengalaman yang relevan dengan jenis endapan dan kegiatan yang dilaporkan, serta terdaftar di organisasi profesi yang diakui. Dengan begitu angka yang dilaporkan bisa dipertanggungjawabkan.
Intinya
- Sumberdaya menjawab: berapa yang ada di dalam tanah dan seberapa yakin kita?
- Cadangan menjawab: berapa yang benar-benar bisa ditambang dan dijual dengan untung?
Proses pengumpulan data yang mendasari keduanya dijelaskan di artikel tahapan eksplorasi tambang.