Kepala Teknik Tambang (KTT): Tugas, Tanggung Jawab, dan Syaratnya
Siapa Kepala Teknik Tambang (KTT), tugas dan tanggung jawabnya dalam keselamatan dan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta hubungannya dengan pengawas operasional dan kontraktor.
Di setiap tambang yang beroperasi di Indonesia, ada satu orang yang memegang tanggung jawab tertinggi atas keselamatan dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik di lapangan. Orang itu adalah Kepala Teknik Tambang, biasa disingkat KTT.
Posisi KTT dalam organisasi
KTT adalah pemimpin tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan. Ia ditunjuk oleh perusahaan pemegang izin, lalu harus mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang atau pejabat yang mewakilinya, setelah persyaratan administrasi dan kompetensinya dinilai.
Pengaturan tentang KTT antara lain terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan pedoman kaidah teknik pertambangan yang baik dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.
Tugas dan tanggung jawab utama
Secara garis besar, KTT bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayahnya berjalan aman dan sesuai aturan. Tugasnya antara lain:
- Menetapkan aturan internal untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik di lokasinya.
- Menunjuk dan mengevaluasi pengawas operasional dan pengawas teknik, termasuk memastikan kompetensinya. Lihat sertifikasi POP, POM, dan POU.
- Menyetujui rencana dan prosedur operasi, misalnya desain tambang, rencana peledakan, dan prosedur kerja berisiko tinggi.
- Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan di lokasinya.
- Memastikan kontraktor patuh terhadap aturan keselamatan dan lingkungan yang sama.
- Mengelola pemantauan lingkungan, termasuk air tambang, reklamasi, dan pengelolaan limbah.
- Melaporkan kecelakaan dan kejadian berbahaya kepada Inspektur Tambang sesuai ketentuan, serta memastikan penyelidikan dan tindak lanjutnya.
- Menyampaikan laporan berkala tentang kegiatan operasional, keselamatan, dan lingkungan.
KTT dan kontraktor
Di banyak tambang, pekerjaan produksi dikerjakan oleh kontraktor jasa pertambangan. Meski begitu, KTT dari pemegang izin tetap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh kegiatan di wilayah izinnya, termasuk pekerjaan kontraktor.
Karena itu kontraktor biasanya memiliki penanggung jawab operasional sendiri yang berkoordinasi erat dengan KTT, serta wajib mengikuti aturan, prosedur, dan sistem pelaporan yang ditetapkan KTT. Hubungan owner dan kontraktor dibahas di artikel perbedaan owner dan kontraktor tambang.
Syarat menjadi KTT
Persyaratan detail ditetapkan regulasi dan dinilai saat pengajuan pengesahan. Secara umum mencakup:
- pengalaman yang memadai di bidang pertambangan,
- sertifikat kompetensi yang relevan dan terdaftar,
- posisi tertinggi di struktur organisasi lapangan,
- dukungan manajemen perusahaan yang dinyatakan secara tertulis.
Wewenang menghentikan pekerjaan
Salah satu wewenang penting KTT adalah menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan jika ditemukan kondisi yang membahayakan. Wewenang ini menempatkan keselamatan di atas target produksi. Dalam praktik, KTT yang baik juga membangun budaya di mana pengawas dan pekerja di bawahnya merasa aman untuk menghentikan pekerjaan yang tidak aman.
Bagi yang bercita-cita menjadi KTT
Jalur menuju KTT biasanya panjang: pengalaman lapangan bertahun-tahun, jenjang pengawas dari POP sampai POU, pemahaman regulasi yang kuat, serta kemampuan memimpin organisasi. Yang membedakan KTT yang dihormati bukan hanya pengetahuan teknisnya, tetapi konsistensinya dalam menegakkan keselamatan bahkan ketika target produksi sedang tertekan.
Ketentuan resmi dapat berubah, jadi selalu rujuk dokumen regulasi terbaru dari Kementerian ESDM.