Jenis Izin Usaha Pertambangan Menurut UU Minerba: IUP, IUPK, IPR, sampai IUJP
Ringkasan jenis perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara menurut UU Nomor 3 Tahun 2020: IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, IUJP, dan lainnya.
Orang yang baru masuk dunia tambang sering mendengar banyak singkatan izin: IUP, IUPK, IUJP, dan lainnya. Memahami perbedaannya penting, karena izin menentukan siapa boleh melakukan apa, di mana, dan dalam tahap kegiatan apa.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sering disebut UU Minerba. Undang-undang ini mengatur sejumlah bentuk perizinan berusaha di sektor pertambangan.
Jenis-jenis perizinan
| Izin | Kepanjangan | Gambaran singkat |
|---|---|---|
| IUP | Izin Usaha Pertambangan | Izin utama untuk usaha pertambangan, terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi |
| IUPK | Izin Usaha Pertambangan Khusus | Izin usaha pertambangan di wilayah khusus yang ditetapkan pemerintah |
| IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian | Izin bagi pemegang kontrak karya atau PKP2B yang kontraknya berakhir dan melanjutkan operasi | |
| IPR | Izin Pertambangan Rakyat | Izin untuk usaha pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas |
| SIPB | Surat Izin Penambangan Batuan | Izin untuk penambangan komoditas batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu |
| Izin Penugasan | Izin untuk penugasan tertentu yang diberikan pemerintah | |
| Izin Pengangkutan dan Penjualan | Izin bagi badan usaha yang mengangkut dan menjual mineral atau batubara | |
| IUJP | Izin Usaha Jasa Pertambangan | Izin bagi perusahaan yang memberikan jasa di bidang pertambangan |
| IUP untuk Penjualan | Izin untuk menjual mineral atau batubara yang tergali dari kegiatan di luar usaha pertambangan |
IUP: eksplorasi dan operasi produksi
IUP dibagi menjadi dua tahap kegiatan:
- Tahap eksplorasi: penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Lihat tahapan eksplorasi tambang.
- Tahap operasi produksi: konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Peralihan dari tahap eksplorasi ke operasi produksi membutuhkan pemenuhan persyaratan, termasuk dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan.
IUJP: izin para kontraktor
IUJP sangat relevan bagi perusahaan kontraktor. Perusahaan yang menyediakan jasa seperti pengupasan overburden, pengangkutan, pemboran, konsultasi, atau perencanaan tambang memerlukan izin ini. Kontraktor tidak memegang IUP, tetapi bekerja di wilayah IUP milik perusahaan lain berdasarkan kontrak jasa. Perbedaan perannya dibahas di artikel perbedaan owner dan kontraktor tambang.
Dalam tender jasa pertambangan, kepemilikan IUJP yang sesuai bidang pekerjaan biasanya menjadi salah satu syarat administrasi utama.
Kewajiban yang melekat pada izin
Pemegang izin tidak hanya mendapat hak menambang, tetapi juga memikul kewajiban, di antaranya:
- menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan menunjuk Kepala Teknik Tambang,
- melakukan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminannya,
- membayar penerimaan negara seperti iuran dan royalti,
- menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah,
- melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Catatan penting
Aturan pelaksana UU Minerba diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Kewenangan pemberian izin juga mengalami perubahan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk keperluan resmi, selalu rujuk teks regulasi terbaru dari situs JDIH Kementerian ESDM atau konsultasikan dengan ahli hukum pertambangan.